Duh, Aduan Pinjol Ilegal Paling Banyak dari Usia 26-35 Tahun

JAKARTA, iNews.id - Satgas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keungan (OJK) mencatat pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal paling banyak berasal masyarakay berusia 26-35 tahun. Angka itu diambil sampai dengan akhir semester satu 2024.
“Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK), Frederica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri. Hal itu mengutip data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Akibatnya, deretan pinjol ilegal yang telah diblokir OJK, kata Kiki, terindikasi muncul kembali dengan adanya kemiripan identitas.
“Hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka)," ucapnya.