Cara Cetak Kartu NPWP Secara Online, Gampang Banget Lho!

Lia Nanda Wijaya
Cara Cetak Kartu NPWP Secara Online (Foto:Glenn Carstens-Peters/Unsplash)

JAKARTA, iNews.id - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diberikan kepada wajib pajak. Tapi tahukah Anda bagaimanakah cara cetak kartu NPWP secara online, jika Anda tidak mempunyai kartu fisik?

Kartu NPWP biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi. Supaya mudah, Anda bisa mencetaknya. Dan, untuk mencetak kartu nomor pokok wajib pajak juga tidak terlalu sulit dilakukan kok. 

Karena, Anda bisa melakukannya dengan cara online. Tujuan dibuka sistem secara online agar memberikan kemudahan bagi wajib pajak agar dapat dikirimkan kapan saja dan di mana saja. 

Cara Cetak Kartu NPWP Secara Online

1. Buka Chrome terlebih dahulu

2. Pergi ke Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) online di https://djponline.pajak.go.id/account/login

3. Masukkan NPWP, kata sandi (password). dan kode keamanan (captcha).

4. Pilih menu Informasi

5. Nanti akan muncul NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail". 

6. Klik tombol "Kirim e-mail"

7. Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail Anda

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Manipulasi Ratusan KTP dengan Modus Iming-Iming MBG, Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi

Keuangan
10 bulan lalu

Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Baru

Bisnis
1 tahun lalu

Cara Nomor Registrasi PPN/GST Facebook, Cek di Sini Langkah dan Memasukkannya!

Nasional
1 tahun lalu

Bareskrim Polri Koordinasi dengan BSSN Usut Dugaan Kebocoran 6 Juta Data NPWP

Nasional
1 tahun lalu

Menko Polhukam soal NPWP Diduga Bocor: Data yang Dibocorkan Tidak Sesuai Data Pemilik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal