Cara Turun Kelas BPJS dari Kelas 2 ke Kelas 3, Bisa Dilakukan Secara Online!

Wikku D Nugroho
Cara turun kelas BPJS dari kelas 2 ke kelas 3. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Cara turun kelas BPJS dari kelas 2 ke kelas 3 menjadi informasi yang perlu untuk diketahui peserta BPJS Kesehatan. Langkah yang dilakukan pun sangat mudah karena bisa secara online.

BPJS Kesehatan atau singkatan dari badan penyelenggara jaminan sosial adalah badan hukum yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional untuk seluruh rakyat Indonesia. 

Bagi peserta BPJS Kesehatan bukan pekerja atau peserta mandiri, dapat melakukan pindah atau turun kelas. Hal itu berlaku bagi mereka yang mau turun dari kelas 2 ke kelas 3. 

Lalu, bagaimana cara turun kelas BPJS dari kelas 2 ke kelas 3? iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (14/12/2023). 

Cara Turun Kelas BPJS dari Kelas 2 ke Kelas 3

Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan 

Beberapa syarat dan dokumen harus dipenuhi oleh peserta yang ingin turun kelas, yakni sebagai berikut: 

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syaratnya, Jangan Terlewat!

Nasional
16 hari lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya

Nasional
17 hari lalu

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Terbaru Beserta Syaratnya

Nasional
18 hari lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025: Cara dan Syaratnya Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal