Cara Turun Kelas BPJS dari Kelas 2 ke Kelas 3, Bisa Dilakukan Secara Online!

Wikku D Nugroho
Cara turun kelas BPJS dari kelas 2 ke kelas 3. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Cara turun kelas BPJS dari kelas 2 ke kelas 3 menjadi informasi yang perlu untuk diketahui peserta BPJS Kesehatan. Langkah yang dilakukan pun sangat mudah karena bisa secara online.

BPJS Kesehatan atau singkatan dari badan penyelenggara jaminan sosial adalah badan hukum yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional untuk seluruh rakyat Indonesia. 

Bagi peserta BPJS Kesehatan bukan pekerja atau peserta mandiri, dapat melakukan pindah atau turun kelas. Hal itu berlaku bagi mereka yang mau turun dari kelas 2 ke kelas 3. 

Lalu, bagaimana cara turun kelas BPJS dari kelas 2 ke kelas 3? iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (14/12/2023). 

Cara Turun Kelas BPJS dari Kelas 2 ke Kelas 3

Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan 

Beberapa syarat dan dokumen harus dipenuhi oleh peserta yang ingin turun kelas, yakni sebagai berikut: 

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Rapat RUU PPRT, DPR Tegaskan Pekerja Rumah Tangga Wajib Punya BPJS

Nasional
1 bulan lalu

Prihati Pujowaskito Dilantik Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Saiful Hidayat Pimpin BPJS Ketenagakerjaan

Nasional
1 bulan lalu

Profil Prihati Pujowaskito, Dokter Kopassus Jadi Dirut BPJS Kesehatan

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Tunjuk Purnawirawan TNI Prihati Pujowaskito Jadi Dirut BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal