Kejahatan siber dilakukan dengan memproduksi konten hoaks dan disinformasi, termasuk konten deepfake. Konten yang semakin meresahkan membuat banyak orang tertipu karena dapat menyerupai seseorang yang dikenal.
Nezar Patria menegaskan pentingnya upaya mitigasi kejahatan siber menggunakan deepfake berbasis AI yang semakin marak terjadi di dunia digital. "Produk deepfake berbasis AI ini, ketika digunakan untuk melakukan kejahatan, sungguh luar biasa dapat menipu masyarakat," kata Nezar.
Nezar mengungkapkan jumlah kerugian akibat modus penipuan dengan memanfaatkan AI dilaporkan telah mencapai Rp700 miliar. Sebab itu, Kemkomdigi bekerja sama dengan aparat penegak hukum terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber melalui penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).