Gercep! 187.000 Situs Judi Online Diblokir Komdigi dalam 10 Hari Kerja

Muhammad Sukardi
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: iNews)

"Mudah-mudahan dalam waktu, meski tidak ada terminologi 100 hari, kalau kita kali 10 saja, dalam kurang lebih 3 bulanan, kami bisa menangani lebih dari 1,8 hingga 2 juta," papar Menkomdigi Meutya.

Dia pun tak akan puas dengan angka itu jika sudah tercapai. Jika memang masih ada situs judi online yang bisa diakses, akan segera diblokir. Berantas sepenuhnya.

"Kami akan naikkan terus," ungkap Menkomdigi penuh optimisme.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Komdigi, hingga warga sipil.

"Total 14 tersangka, 11 adalah petugas Komdigi dan 3 warga sipil," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, belum lama ini.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal