JAKARTA, iNews.id – Indonesia menyiapkan peta jalan AI sebagai langkah strategis mengatur pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dalam beberapa tahun ke depan. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) saat ini tengah menyiapkan roadmap Artificial Intelligence untuk periode 2026 hingga 2029.
Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola dan Pengawasan Kecerdasan Artifisial Kemenkomdigi, Irma Handayani mengatakan, peta jalan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden yang saat ini masih berstatus rancangan.
“Dua rancangan peraturan presiden yaitu rancangan peraturan presiden terkait peta jalan kecerdasan artifisial 2026 sampai 2029 dan rancangan peraturan presiden tentang etika kecerdasan artifisial,” kata Irma saat diwawancarai usai menjadi pemateri dalam Dialog Publik bertemakan “Tantangan Hukum di Era Artificial Intelegence” , Selasa (7/6/2026).
Dia menjelaskan, regulasi tersebut akan menjadi landasan sekaligus pengarah dalam penggunaan teknologi AI di Indonesia. Aturan ini diharapkan mampu memastikan pemanfaatan AI berjalan secara aman, bertanggung jawab, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Irma, peta jalan tersebut tidak hanya berfungsi mendorong inovasi teknologi. Regulasi ini juga akan memberikan batasan dan pedoman terkait pemanfaatan, penyelenggaraan hingga pengembangan AI di berbagai sektor.
“Kedua rancangan peraturan presiden ini diharapkan dapat mengawal pemanfaatan AI di Indonesia. Kita dorong inovasinya dan sekaligus menyediakan rambu-rambu dalam pemanfaatan, penyelenggaraan dan pengembangannya,” ujarnya.
Dalam implementasinya, Kementerian Komdigi juga berencana membentuk Gugus Tugas Koordinasi Kebijakan Artificial Intelligence. Gugus tugas ini akan berperan memantau sekaligus mengevaluasi penerapan peta jalan AI di berbagai kementerian dan lembaga.