JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan digital yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI). Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya berbagai kasus kejahatan siber, mulai dari penipuan berbasis AI, penyebaran disinformasi, hingga berita bohong atau hoaks.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andrian Pramudianto mengatakan teknologi AI sejatinya memberikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Namun di sisi lain, teknologi tersebut juga dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan.
“AI ini adalah suatu alat yang berguna dalam kehidupan sehari-hari tapi juga dapat berbahaya apabila digunakan untuk niat-niat kejahatan,” kata Andrian saat diwawancarai usai menjadi pemateri Dialog Publik bertema “Tantagan Hukum di Era Artificial Intelegence” di Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2026).
Dia menjelaskan, perkembangan teknologi digital yang sangat cepat membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan AI dalam berbagai modus. Mulai dari pembuatan konten palsu, manipulasi suara dan gambar, hingga penipuan online yang semakin sulit dikenali masyarakat.
Sebab itu, dia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai tawaran yang tidak masuk akal di dunia digital. Masyarakat juga diminta untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu jika menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan.
Menurutnya, langkah sederhana seperti memastikan sumber informasi dan tidak tergiur iming-iming keuntungan besar dapat menjadi cara efektif untuk menghindari kejahatan digital.
“Jadi kalau memang apabila ada sesuatu yang menawarkan yang di luar kewajaran bisa ditanyakan kepada Polri melalui 110 maupun ee media sosial Polri yang lainnya,” ucapnya.