Alhasil membuat masyarakat lebih mudah mengenali produk yang dilihatnya. Sebagai contoh, kata Neil, dalam bidang musik, di mana masyarakat tidak perlu memutar dan mendengarkan musik melalui kaset. Tapi, sekarang mendengarkan lewat platform digital.
Oleh karena itu ekosistem diharapkan dapat didorong tak hanya dari pemerintah pusat saja, tapi juga lembaga dari daerah sehingga industri ekonomi kreatif semakin luas jangkauan infrastruktur teknologinya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo berharap PP nomor 24 tahun 2022 dapat memberikan kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan atau kredit.
"Dalam hal ini tentunya butuh dukungan dari kelembagaan termasuk lembaga finansial, untuk bisa turut mendukung PP ini sehingga bisa terealisasi dengan baik," ujar Wamenparekraf.