JAKARTA, iNews.id - Inilah cara kerja pendanaan YouTube Shorts. Perlu diketahui bahwa YouTube melalui program Shorts Fund sedang memberikan pendanaan atau imbalan bagi kreator yang mengunggah video pendek paling menarik dan paling banyak dilihat di platform streaming online tersebut.
Tak tanggung-tanggung, YouTube bahkan menggelontorkan dana sebesar USD100 juta atau sekitar Rp14,3 triliun untuk program Shorts Fund.
"Untuk saat ini, kreator video Shorts tidak berbagi pendapatan dari iklan yang diputar di pemutaran Shorts. Sebagai gantinya, kami memperkenalkan Pendanaan YouTube Shorts, yakni dana sebesar 100 juta dolar AS untuk kreator yang membantu membangun masa depan video Shorts di YouTube," tulis Google di halaman dukungannya.
Dengan demikian, kamu bisa mendapatkan penghasilan hanya dari mengunggah video pendek di YouTube Shorts saat ini.
Untuk lebih jelasnya, simak alur, cara kerja, hingga persyaratan mengikuti program pendanaan YouTube Shorts berikut ini, yang dilansir iNews.id dari laman resmi Google (1/7/2022).
1.Kreator memiliki akun YouTube.
2.Membuat akun AdSense yang ditautkan ke channel YouTube.
3.Kreator telah memenuhi syarat berikut ini.
-Mengunggah setidaknya satu video shorts yang otentik dalam 180 hari terakhir.
-Kanal YouTube tidak menyalahi pedoman komunitas YouTube, aturan hak cipta, dan kebijakan monetisasi.
-Dilarang mengunggah video shorts yang merupakan hasil plagiat, memiliki watermark atau logo dari platform media sosial pihak ketiga, dan video yang diupload ulang dari channel kreator lain.
-Minimal usia kreator adalah 13 tahun.
-Kreator yang berusia 13–18 tahun harus meminta bantuan orang tua atau wali untuk menyiapkan akun AdSense.
-Kreator harus berada di salah satu negara atau wilayah berikut:
-Aljazair
-Samoa Amerika
-Argentina
-Aruba
-Azerbaijan
-Australia
-Austria
-Bahrain
-Bangladesh
-Bermuda
-Belarus
-Belgia
-Bolivia
-Bosnia-Herzegovina
-Brasil
-Bulgaria
-Kanada
-Kepulauan Cayman
-Cile
-Kolombia
-Kosta Rika
-Kroasia
-Siprus
-Republik Ceko
-Denmark
-Republik Dominika
-Ekuador
-Mesir
-El Salvador
-Estonia
-Finlandia
-Prancis
-Guyana Prancis
-Polinesia Prancis
-Georgia
-Jerman
-Ghana
-Yunani
-Guatemala
-Guadeloupe
-Guam
-Honduras
-Hong Kong
-Hungaria
-Islandia
-India
-Indonesia
-Irak
-Israel
-Italia
-Jamaika
-Jepang
-Yordania
-Kazakhstan
-Kenya
-Kuwait
-Latvia
-Lebanon
-Libya
-Liechtenstein
-Lituania
-Luksemburg
-Makedonia
-Malaysia
-Malta
-Martinik
-Mayotte
-Meksiko
-Montenegro
-Maroko
-Nepal
-Belanda