Jual Foto Selfie dengan KTP sebagai NFT, Ini Bahaya yang Bisa Ditimbulkan

Intan Rakhmayanti Dewi
Jual Foto Selfie dengan KTP sebagai NFT, Ini Bahaya yang Bisa Ditimbulkan (Foto: Unsplash)

Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP dan foto selfie harus diunggah.

Sanksinya tidak main-main, bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," ujarnya. 

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Makro
7 bulan lalu

Sri Mulyani soal Marketplace Pungut Pajak Pedagang: Bukan Aturan Baru

Nasional
7 bulan lalu

Sah, Jualan Online Resmi Dipajaki!

Bisnis
7 bulan lalu

Tak Semua jadi Pemungut Pajak, Marketplace yang Mau Bisa Ajukan Diri!

Bisnis
7 bulan lalu

DJP Siapkan Aturan Kriteria Marketplace yang bakal Pungut Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal