Kemkomdigi Pastikan Fitur Gratis Ongkir Tak Dihapus, Aturan Baru Fokus Atur Perang Harga

Muhamad Fadli Ramadan
Kemkomdigi menegaskan fitur gratis ongkos kirim (ongkir) yang selama ini menjadi andalan belanja online tetap aman dan tidak akan dihapus. (Foto: IG Kemkomdigi)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat pengguna layanan e-commerce bisa bernapas lega. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan fitur gratis ongkos kirim (ongkir) yang selama ini menjadi andalan belanja online tetap aman dan tidak akan dihapus.

Kepastian tersebut disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, yang sempat menimbulkan kekhawatiran publik terkait kemungkinan pembatasan program gratis ongkir.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce. Yang kami atur adalah potongan harga ongkir yang diberikan langsung oleh perusahaan jasa kirim, bukan yang disubsidi oleh marketplace,” ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah dalam keterangan resminya, Senin (19/5/2025).

Diskon Ongkir oleh Kurir Dibatasi, Gratis Ongkir oleh E-Commerce Tetap Jalan

Menurut Edwin, kebijakan ini hanya mengatur diskon ongkir yang diberikan langsung oleh jasa pengiriman melalui aplikasi mereka atau saat transaksi di loket fisik. Diskon seperti ini akan dibatasi maksimal selama 3 hari dalam sebulan.

Alasan pembatasan ini adalah untuk mencegah praktik perang harga ongkir yang tidak sehat dan berdampak negatif bagi industri logistik. Diskon ongkir yang berada di bawah biaya operasional nyata, seperti upah kurir, biaya angkut antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya, dianggap bisa memicu kerugian jangka panjang.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internet
7 jam lalu

Era AI, Komdigi Sebut Data Budaya Jadi Harta Karun Baru!

Nasional
1 hari lalu

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, KemenPPPA: Langkah Tepat!

Internet
5 hari lalu

8 Medsos yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftarnya!

Nasional
5 hari lalu

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox Mulai 28 Maret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal