JAKARTA, iNews.id - Masyarakat pengguna layanan e-commerce bisa bernapas lega. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan fitur gratis ongkos kirim (ongkir) yang selama ini menjadi andalan belanja online tetap aman dan tidak akan dihapus.
Kepastian tersebut disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, yang sempat menimbulkan kekhawatiran publik terkait kemungkinan pembatasan program gratis ongkir.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce. Yang kami atur adalah potongan harga ongkir yang diberikan langsung oleh perusahaan jasa kirim, bukan yang disubsidi oleh marketplace,” ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah dalam keterangan resminya, Senin (19/5/2025).
Diskon Ongkir oleh Kurir Dibatasi, Gratis Ongkir oleh E-Commerce Tetap Jalan
Menurut Edwin, kebijakan ini hanya mengatur diskon ongkir yang diberikan langsung oleh jasa pengiriman melalui aplikasi mereka atau saat transaksi di loket fisik. Diskon seperti ini akan dibatasi maksimal selama 3 hari dalam sebulan.
Alasan pembatasan ini adalah untuk mencegah praktik perang harga ongkir yang tidak sehat dan berdampak negatif bagi industri logistik. Diskon ongkir yang berada di bawah biaya operasional nyata, seperti upah kurir, biaya angkut antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya, dianggap bisa memicu kerugian jangka panjang.