Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID yang Viral, Ini Alasannya! 

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Worldcoin dan WorldID. (Foto: Freepik)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik," ucap Sabar.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Seleb
2 hari lalu

Onad Mendadak Minta Maaf di Malam Nisfu Syaban, Ada Apa?

Seleb
2 hari lalu

Profil Erin Lim, TV Personality yang Pakai Dress Tenun di Grammy Awards 2026

Seleb
2 hari lalu

Indonesia Bangga! Dress Tenun Rancangan Dery Rizkianto Hiasi Grammy Awards 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal