Baru setelahnya pimpinan atau operator satuan pendidkan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru di http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD dan Dikdasmen, dan http://pddikti.kemdikbut.go.id untuk pendidikan tinggi.
Adapun syarat penerima bantuan untuk siswa PAUD/Dikdasmen adalah terdaftar di aplikasi Dapodik, memiliki nomor ponsel aktif atas anam peserta didik atau orang tua, anggota keluarga, dan wali. Sedangkan untuk pendidik PAUD/Dikdasmen telah terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.
Sementara untuk mahasiswa, terdaftar di aplikasi PDDikti sebagai mahasiwa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda, memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan dan memiliki nomor ponsel aktif. Dan untuk dosen dapat terdaftar di aplikasi PDDikti sebagai dosen aktif, memiliki nomor ponsel aktif.