Kominfo Temukan 54 Konten Hoaks terkait Virus Korona

Dini Listiyani
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan pemaparan soal hoaks virus korona. (Foto: iNews.id/Dini Listiyani)

Dalam kesempatan konferensi pers hari ini, Menkominfo menuturkan dampak dari informasi yang salah atau hoaks. Bukan hanya bagi pengguna sendiri, hoaks juga bisa berdampak ke sejumlah sektor.

Mengingat dampak akibat penyebaran hoaks di media sosial, Kominfo telah melakukan pemblokiran konten hoaks dan disinformasi tersebut. Bahkan, Kominfo tidak segan untuk melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum.

“Kami tidak segan lakukan blokir dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas,” ujarnya.

Menkominfo Johnny mengingatkan kembali agar warganet tidak menyebarkan hoaks. Hal ini merujuk Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
7 hari lalu

Puan Ungkit DPR Pernah Jadi Korban Konten Hoaks: Kutipan Palsu hingga Video Lama Dimanipulasi

11 hari lalu

Panglima TNI Minta Warga Tak Terprovokasi Hoaks: Tetap Aktivitas seperti Biasa

16 hari lalu

Kapolri Jamin Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo

16 hari lalu

Menko Polkam Pastikan Situasi Dalam Negeri Aman Terkendali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal