"Ini merupakan komitmen kami bahwa aturan mengenai anak harus mengikutsertakan anak dalam prosesnya," ujar Menkomdigi Meutya Hafid.
Diharapkan dengan terbitnya PP Tuntas dapat membuat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat menjaga ruang digital mereka. Mereka juga diminta melakukan literasi digital dan melarang profiling anak untuk tujuan komersial.
Menkomdigi juga mengajak berbagai stakeholders, terutama sektor pendidikan, untuk berkolaborasi dalam implementasi PP Tunas. Diharapkan dapat mendapat masukan dari para akademisi untuk meningkatkan apa yang dirasa kurang dari PP Tuntas.
"Universitas Udayana adalah universitas pertama yang kami datangi setelah PP ini disahkan. Kami ingin berdiskusi langsung dengan civitas akademika untuk mendapatkan perspektif dan masukan terkait strategi komunikasi sosialisasi dari PP ini," ujar Meutya.