Pilkada 2020, Netizen Ramai Pamer Jari Ungu di Medsos 

Dini Listiyani
Jari ungu netizen (Foto: Twitter)

Berbeda dengan pilkada sebelumnya, kali ini pesta demokrasi harus dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Terkait ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. 

Aturan tersebut memuat pedoman pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam kondisi seperti ini. Dengan aturan tersebut, protokol kesehatan wajib dipatuhi baik oleh penyelenggara maupun pemilih selama proses pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Pakar Pemilu Ingatkan Kampanye Pilkada di Kampus Harus Kedepankan Dialektika Gagasan

Nasional
1 tahun lalu

KPU Pastikan Ikuti Putusan MK soal Kampanye Pilkada Boleh di Kampus

Nasional
1 tahun lalu

Rancangan PKPU Pilkada 2024: Paslon Maksimal Pakai 20 Akun Medsos di Tiap Aplikasi

Nasional
1 tahun lalu

Rancangan PKPU Kampanye Pilkada 2024: Debat Calon Kepala Daerah Maksimal 3 Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal