Berbeda dengan pilkada sebelumnya, kali ini pesta demokrasi harus dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Terkait ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
Aturan tersebut memuat pedoman pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam kondisi seperti ini. Dengan aturan tersebut, protokol kesehatan wajib dipatuhi baik oleh penyelenggara maupun pemilih selama proses pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).