Platform Digital Sebar Konten Pornografi, Pemerintah Ancam Sanksi Berat 

Muhamad Fadli Ramadan
Untuk konten terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima.  (Foto:

"SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab," ujar Menkomdigi.

Berdasarkan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 2021–2023 terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Sementara itu, UNICEF mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.

Mengikuti langkah negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan arti penting kebijakan progresif untuk keamanan digital.

"Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif," kata Menkomdigi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internet
16 jam lalu

Komdigi Ungkap Rating Game di Steam Bukan dari Pemerintah, Klasifikasi Tidak Akurat

Internet
7 hari lalu

Panggil Google dan Meta, Menkomdigi Pastikan Jaga Keamanan Anak di Ruang Digital

Internet
10 hari lalu

Menkomdigi Siapkan Sanksi Tegas bagi Platform Tak Ikut Aturan Perlindungan Anak

Nasional
10 hari lalu

Platform X dan Bigo Live Tunduk! Menkomdigi Akan Bersikap Tegas Lindungi Anak di Ruang Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal