Platform Digital Sebar Konten Pornografi, Pemerintah Ancam Sanksi Berat 

Muhamad Fadli Ramadan
Untuk konten terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima.  (Foto:

"SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab," ujar Menkomdigi.

Berdasarkan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 2021–2023 terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Sementara itu, UNICEF mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.

Mengikuti langkah negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan arti penting kebijakan progresif untuk keamanan digital.

"Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif," kata Menkomdigi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Anak Indonesia Usia 13-16 Tahun Tidak Bebas Akses Medsos Mulai 2026!

Internet
2 hari lalu

Pemerintah Targetkan 2.500 Desa Masih Blankspot Terhubung Internet Tahun Depan

Internet
7 hari lalu

Tingkatkan Literasi Digital, Komdigi Imbau Gen Z Waspada Tindakan Scam

Nasional
7 hari lalu

Insight Talks Digelar di Unsoed, Mahasiswa Dibekali Pengetahuan Deteksi Scam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal