Regulasi IoT Akan Dikeluarkan Kominfo Tahun Ini

Dini Listiyani
Internet of Things. (Foto: Cloudwars)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menggodok regulasi terkait dengan Internet of Things (IoT). Rencananya, regulasi itu dikeluarkan Kominfo pada tahun ini.

IoT telah menjadi perbincangan hangat selama beberapa waktu lalu. Sebelum IoT diimplementasikan, Kominfo perlu menyiapkan regulasinya terlebih dulu.

"Regulasi itu bentuknya persyaratan teknis yang ditandatangani menteri atau dirjen barang kali," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mochammad Hadiyana saat pembukaan IoT Business Platform di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Dengan persyaratan teknis itu akan menghasilkan standar. Standar tersebut diperlukan untuk membuat ekonomi tidak terlalu mahal. Dirjen APTIKA Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan memberikan contoh colokan di Indonesia.

"Standarisasi perlu karena kalau kita punya standar, jadi maker IoT ini tahu. Kalau punya standar, kita akan mencapai economy scale-nya," ujarnya. 

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Internet
4 hari lalu

Alkes Pintar Berbasis Internet Banyak Dipakai di RS, Terbukti Efektif? 

Nasional
18 hari lalu

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

Gadget
2 bulan lalu

5 Cara Mengatasi Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu

Internet
2 bulan lalu

Profil Leonid Radvinsky, Bos OnlyFans yang Meninggal Dunia di Usia 43 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal