JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis layanan aduan untuk melaporkan penipuan. Begini cara adukan nomor penipuan ke pemerintah.
Kominfo merilis layanan aduan dengan nama AduanNomor.id. Ini situs yang memungkinkan masyarakat melaporkan nomor para penipu. Melalui layanan aduan ini, laporan masyarakat yang masuk akan diverifikasi petugas dalam waktu 1x24 jam.
Jika nomor terbukti melakukan tindakan penipuan, pemerintah akan melakukan pemblokiran secara permanen dengan bantuan operator. Layanan AduanNomor.id bisa dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat untuk menekan kasus penipuan online yang semakin hari kian marak.
Lantas bagaimana cara menggunakannya? Berikut ini langkah-langkahnya.
1. Buka browser di perangkat lalu kunjungi situs AduanNomor.id
2. Pada halaman utama situs pilih menu Laporkan Nomor Seluler
3. Masukkan nomor yang melakukan aksi penipuan
4. Masukan jenis penipuan yang dilakukan nomor tersebut, apakah Impersonation/Peniruan Identitas, Penipuan/Fraud, Investasi Online Fiktif, atau Judi Online
5. Pilih kategori pemblokiran, "Blokir WhatsApp" atau "Blokir Nomor"
6. Masukkan data diri Anda, mulai dari nama, jenis kelamin, usia, hingga alamat rumah
7. Jabarkan kronologi penipuan dan upload bukti kronologi dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan
8. Tunggu proses verifikasi dalam waktu 1x24 jam
Jika nomor yang dilaporkan terbukti melakukan penipuan, pemerintah akan melakukan pemblokiran. Di sini, nomor juga akan ditandai sebagai nomor penipu. Nah itulah cara adukan nomor penipu lewat situs AduanNomor.id.