Bagi perusahaan, integrasi tersebut dapat mempermudah akses terhadap data tenaga kerja. Informasi yang sebelumnya tersebar dalam berbagai proses administrasi dapat dikumpulkan sehingga pengambilan keputusan terkait tenaga kerja menjadi lebih cepat.
Namun, digitalisasi bukan berarti seluruh persoalan outsourcing selesai hanya dengan penerapan teknologi. Aspek perlindungan pekerja tetap menjadi bagian penting dalam perubahan tersebut.
Informasi mengenai kontrak kerja, pengupahan, jaminan sosial, perpajakan, dan hubungan industrial perlu dikelola secara jelas serta terdokumentasi. Dengan begitu, pekerja memiliki akses terhadap informasi mengenai hak dan ketentuan yang berlaku atas pekerjaan mereka.
Devi menilai perkembangan teknologi justru harus berjalan beriringan dengan penguatan peran manusia.
"Teknologi membuat pekerjaan lebih cepat, tetapi manusia membuat bisnis lebih kuat. Dengan menyatukan keduanya, pengelolaan tenaga kerja menjadi lebih bermakna dan berkelanjutan," katanya.