Di sisi lain, sikap WhatsApp juga tidak dapat dikenakan sanksi karena Indonesia tidak memiliki aturan terkait hal ini. Tetapi memurut Bobby, bisa saja payung hukumnya ternaungi dalam aturan seperti PP No. 71 Tahun 2019.
Adapun aturan baru serupa yang masih diolah oleh pemerindah dan DPR adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU ditargetkan rampung dalam waktu dekat. "Ditargetkan selesai 1 atau 2 masa sidang ke depan," ujar Bobby.