JAKARTA, iNews.id – Istilah kekeringan meteorologis belakangan menjadi perhatian setelah sejumlah wilayah DKI Jakarta masuk kategori 'Siaga' dalam peringatan dini BMKG untuk Dasarian I September 2026. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kekeringan meteorologis?
Secara sederhana, kekeringan meteorologis merupakan kondisi ketika curah hujan berada di bawah kondisi normal dalam periode tertentu. Artinya, fenomena ini lebih berkaitan dengan minimnya hujan dibandingkan kondisi yang biasanya terjadi di suatu wilayah.
BMKG mencatat seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta masuk kategori Siaga dalam Peringatan Dini Kekeringan Meteorologis Dasarian I September 2026. Wilayah tersebut meliputi Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, serta Kepulauan Seribu.
Kekeringan meteorologis tidak bisa diartikan hanya dari suhu udara yang terasa panas atau jumlah hari tanpa hujan.
Dalam pemantauan klimatologi, BMKG melihat kondisi curah hujan dan membandingkannya dengan kondisi normal. Salah satu indeks yang digunakan untuk memantau kekeringan adalah Standardized Precipitation Index (SPI).