JAKARTA, iNews.id - Penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) untuk registrasi kartu nomor dalam jumlah banyak ramai dibicarakan belakangan ini. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui telah mendapatkan laporan terkait dengan penyalahgunaan identitas tersebut.
Kominfo melalui Plt. Kepala Biro Humas Noor Iza membenarkan adanya laporan masyarakat terkait pendaftaran nomor jumlah banyak menggunakan satu NIK tertentu dan telah melakukan pendalaman.
"Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secar tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data," kata Noor Iza dalam keterangannya, Selasa (6/3/2018).
Kejadian tersebut rupanya sudah diantisipasi oleh Kominfo sejak awal dengan menyediakan 'Fitur Cek Nik'. Dengan ini, masyarakat bisa melakukan pengecekan dan mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK milik Anda.
Kominfo juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang yang tidak berhak. Bahkan, saat meminta bantuan orang lain untuk registrasi kartu prabayar.
Sementara itu, Kominfo melalui Ketua BRTI (Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia) Ahmad Ramli meminta agar operator tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau nomor-nomor yang diregistrasi dengan jumlah secara tidak wajar untuk satu NIK dan No KK.