JAKARTA, iNews.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno meminta agar industri perhotelan menerapkan standarisasi dan sertifikasi usaha. Adapun standarisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Perlu diketahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif baru-baru ini memberikan pembaruan terkait penerapan standarisasi dan sertifikasi usaha di bidang perhotelan, yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2021.
Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi ‘Kolaborasi Percepatan Penerapan Standarisasi dan Sertifikasi Usaha’, yang dilakukan di Grand Ballroom Hotel Novotel, Tangerang, pada Kamis (29/2/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pelaku industri perhotelan, khususnya hotel berbintang sudah mulai menerapkan standarisasi dan sertifikasi tertulis terkait risiko. Sebab, seperti diketahui, sebelumnya hotel berbintang masuk dalam tiga kategori, mulai dari risiko menengah rendah hingga risiko tinggi.
Namun, kini Kemenparekraf mulai meminta seluruh hotel berbintang untuk menerapkan standarisasi risiko tinggi. Sementara itu, hotel melati akan masuk dalam kategori risiko rendah. Hal ini berkaca pada beberapa kasus kecelakaan di hotel berbintang, salah satunya hotel di kawasan Ubud, Bali yang sempat memakan korban karena lift yang putus beberapa waktu lalu.