Insentif Mobil Hybrid Tak Bisa Ditambah Mentok 3 Persen, Ini Alasannya

Muhamad Fadli Ramadan
Regulasi tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak mengatur tentang mobil hybrid yang masih mengusung mesin pembakaran internal. (Foto: Dok iNews.id)

"Jadi kalau mobil hybrid mau insentif lebih besar, harus buat regulasi yang berbeda tidak bisa pakai Perpres Nomor 55 Tahun 2019 atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023, karena ini untuk KBLBB," kata Rachmat.

Insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid memberi dampak besar terhadap penurunan harga. Itu terbukti dari sejumlah brand yang menurunkan harga mobil hybrid yang makin terjangkau oleh konsumen Indonesia.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Aksesoris
7 hari lalu

Era Elektrifikasi, Mobil Kembangkan Pelumas Mesin Hybrid dan Plug-in Hybrid

Mobil
9 hari lalu

Berkendara Pakai Mobil Hybrid, Ini Hal Penting Harus Diperhatikan agar Aman

Mobil
21 hari lalu

Pabrikan China Nilai Mobil Listrik Lebih Populer Ketimbang Hybrid di Perkotaan

Mobil
23 hari lalu

Toyota Ungkap Seluruh Line-Up Hybrid Sudah Disesuaikan Kontur Jalan di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal