Insentif Mobil Hybrid Tak Bisa Ditambah Mentok 3 Persen, Ini Alasannya

Muhamad Fadli Ramadan
Regulasi tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak mengatur tentang mobil hybrid yang masih mengusung mesin pembakaran internal. (Foto: Dok iNews.id)

"Jadi kalau mobil hybrid mau insentif lebih besar, harus buat regulasi yang berbeda tidak bisa pakai Perpres Nomor 55 Tahun 2019 atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023, karena ini untuk KBLBB," kata Rachmat.

Insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid memberi dampak besar terhadap penurunan harga. Itu terbukti dari sejumlah brand yang menurunkan harga mobil hybrid yang makin terjangkau oleh konsumen Indonesia.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
2 hari lalu

Bocor, Toyota Bakal Luncurkan Veloz Hybrid di GJAW 2025

Mobil
2 hari lalu

Insentif Dongkrak Penjualan Mobil Hybrid, Cek Faktanya

Mobil
8 hari lalu

Geely Luncurkan Mobil Plug-In Hybrid Starray EM-i, Intip Spesifikasi dan Harganya

Mobil
10 hari lalu

BYD Bikin Gempar Luncurkan Mobil Hybrid Seharga Rp200 Jutaan, Jarak Tempuh Tembus 2.100 Km

Mobil
12 hari lalu

Chery Gerak Cepat Kirim 1.000 Unit Tiggo Cross CSH ke Konsumen di Indonesia 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal