"Jadi kalau mobil hybrid mau insentif lebih besar, harus buat regulasi yang berbeda tidak bisa pakai Perpres Nomor 55 Tahun 2019 atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023, karena ini untuk KBLBB," kata Rachmat.
Insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid memberi dampak besar terhadap penurunan harga. Itu terbukti dari sejumlah brand yang menurunkan harga mobil hybrid yang makin terjangkau oleh konsumen Indonesia.