Wamenparekraf optimistis PSBBI mampu mendorong demand dan transaksi produk lokal masyarakat melalui sejumlah platform e-commerce tersebut.
“Program ini diperuntukan bagi pengusaha lokal sektor kuliner, fesyen termasuk kosmetik, dan griya. Kami berharap sosialisasi dimanfaatkan,” tuturnya.
Selain bagi konsumen, PSBBI juga membagi-bagikan voucher strimulus untuk pelaku usaha, UMKM berkesempatan menerima voucher subsidi hingga 500 voucher atau maksimal Rp50 juta per UMKM.
Wamenparekraf Angela juga mendorong para pelaku usaha untuk melakukan go-digital demi membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Dia mengimbau kepada para pelaku usaha kreatif agar berjualan secara digital.