JAKARTA, iNews.id - Melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021, pemerintah secara jelas mengatur mobiltas dan kegiatan warga selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19, termasuk masuknya varian Omicron.
Salah satu ketentuan, adalah warga yang melakukan perjalanan jauh dengan moda transportasi umum, wajib melakukan dua kali vaksin dan sudah melakukan tes Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam. Demikian penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Mengenai pelaksanaan ibadah, pemerintah mengizinkan ibadah secara offline atau secara fisik pada Perayaan Natal. Namun, kapasitas ruangan harus hanya terisi maksimal 50%.
Mengenai ibadah Natal secara fisik ini, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, setiap gereja wajib membentuk Satgas Protokol Kesehatan (prokes) 3M.
“Syarat pembentukan Satgas Prokes 3M untuk operasional fasilitas publik menjadi salah satu strategi pengendalian. Hal ini tidak terkecuali bagi kegiatan yang dilakukan di gereja untuk beribadah Natal nantinya,” katanya dikutip Okezone, Rabu (15/12/2021).