20 Tempat Wisata di Jakarta hingga Yogya Terapkan Prokes dan Tunjukkan Bukti Vaksin

Vien Dimyati
Wisatawan harus tunjukkan bukti vaksinasi (Foto: Kemenparekraf)

JAKARTA, iNews.id - Dalam rangka menghadapi masa adaptasi baru, sejumlah pusat perbelanjaan memberlakukan protokol kesehatan. Bahkan, salah satu syarat untuk memasuki pusat perbelanjaan adalah harus membuktikan sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Tidak hanya pusat perbelanjaan, kini sejumlah tempat wisata juga akan melakukan hal yang sama. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama kementerian/lembaga terkait dan industri siap menjalankan uji coba penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk tempat wisata.

Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Sebagai persiapan awal, Kemenparekraf menggelar rapat sosialisasi dan persiapan yang dihadiri seluruh pihak terkait. 

Uji coba penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi rencananya lebih dulu akan dilakukan di 20 tempat wisata yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Timur dan DIY yang telah memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan bersama antara Kemenparekraf, Kemenkomarves, dan Asosiasi.  

"Upaya ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM level 4, level 3, dan level 2 di wilayah Jawa dan Bali. Akan dilakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk tempat wisata dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi," ujar Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo saat membuka kegiatan rapat sosialisasi dan persiapan, Rabu (8/9/2021). 

Fadjar menjelaskan, uji coba diawali secara bertahap dengan diawali pembukaan mal, kemudian diperluas di non mal, hotel, restoran, dan cafe di luar mal. 

Uji coba penerapan protokol kesehatan ini dilakukan sebagai upaya dalam membangkitkan kembali sektor pariwisata di masa pemberlakuan PPKM. Di mana usaha pariwisata akan dibuka kembali secara bertahap dengan memerhatikan aspek kesehatan bukan hanya bagi pengunjung, tapi juga pekerja atau pengelola usaha di tempat wisata. 

Diharapkan kegiatan wisata dapat dijalankan kembali dengan aman dan terhindar penularan Covid-19. 

"Salah satu syarat wajib dari uji coba protokol kesehatan ini adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini bukan tiket masuk, tetapi sebagai screening awal. Pada penerapannya harus wajib diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat. Jadi tidak hanya cukup scan barcode di pintu masuk, tapi protokol kesehatan harus tetap dijaga," ujar Fadjar. 

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Seleb
11 hari lalu

Raffi Ahmad Salut Sport Tourism Jadi Tren Baru di Kalangan Anak Muda

Destinasi
11 hari lalu

Sport Tourism Half Marathon Perdana di Malang 26 April 2026, Kemenpar Beri Lampu Hijau!

Destinasi
11 hari lalu

Mengintip Deretan Wisata di Bali dari Pantai Kuta hingga Lembah Bangkiang Sidem Ubud

Destinasi
15 hari lalu

Tempat Wisata di Semarang yang Underrated, Wajib Dikunjungi saat Libur Lebaran! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal