Seperti diketahui, akun instagram Kemenparekraf diikuti lebih dari 800.000 orang. Masyarakat akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai sejumlah kebijakan terkini.
"Bayangkan saja kalau ada sepasang suami istri atau keluarga yang ingin berlibur dan sedang ingin mengecek kebijakan terakhir mengenai penghapusan keharusan tes antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri," ujarnya.
"Dan dia tidak mendapatkan informasinya karena Instagram Kemenparekraf sedang diretas," katanya.
Oleh karena itu, dirinya kembali menekankan kepada jajarannya untuk memastikan keandalan dari pertahanan siber. Hal tersebut karena tentunya juga membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi pelaku-pelaku Teknik Informatika (TI) di Indonesia.
Sandiaga pun menyerukan 'No Buzzer, But Create Anti-hacker', akan tetapi melihat bagaimana talenta-talenta terkait informatika yang hebat dan dimiliki negara saat ini, memiliki kemampuan serta keahlian di bidang cyber security, sehingga tidak terulang lagi hal serupa.
"Apalagi dari eskalasi di Rusia dan Ukraina, tentunya kebijakan kita agar kita terlindungi dari potensi-potensi gangguan siber ke depan bisa kita hindari dan kita mitigasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani menanggapi soal akun Instagram Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) @kemenparekraf.ri mendadak tidak bisa diakses alias tiba-tiba hilang.
Ia mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya berkoordinasi dan memperbaiki, untuk mengembalikan kembali akun resmi milik Kemenparekraf tersebut.
“Biro Komunikasi Kemenparekraf menginfokan saat ini akun Instagram @kemenparekraf.ri sedang tidak dapat diakses. Saat ini @kemenparekraf.ri sedang berusaha melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Facebook Indonesia untuk segera memulihkan akun @kemenparekraf.ri,” katanya.
Dia juga menjelaskan, informasi terkait Kemenparekraf/Baparekraf tetap dapat diakses melalui Website: kemenparekraf.go.id, Facebook: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Twitter, Youtube dan Tiktok: Kemenparekraf.