Menyusul kejadian tersebut, Pos Pantau Gunung Anak Krakatau memperkuat koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pariwisata, dan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan sosialisasi mengenai larangan memasuki zona bahaya sekaligus memperketat pengawasan terhadap aktivitas wisatawan.
Pengawasan menjadi penting karena perjalanan menuju kawasan Gunung Anak Krakatau melibatkan akses laut dan pulau-pulau di sekitarnya. Informasi mengenai batas aman perlu diketahui bukan hanya oleh wisatawan, tetapi juga pihak yang menyediakan jasa transportasi laut.
Bagi pelancong yang ingin menjelajahi kawasan Selat Sunda, penting untuk membedakan destinasi wisata yang dapat dikunjungi dengan zona yang ditutup demi keselamatan. Memeriksa informasi terbaru sebelum berangkat juga menjadi bagian penting dalam merencanakan perjalanan.
Risiko keselamatan di kawasan tersebut semakin perlu diperhatikan. Per 12 Oktober 2026, status Gunung Anak Krakatau berada pada Level III (Siaga), naik dari Level II (Waspada) sejak Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB.
Seiring kenaikan status tersebut, masyarakat dan wisatawan dilarang beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi. Larangan juga berlaku dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara kawasan gunung api.