“Kami juga menyaksikan percepatan pemulihan dalam industri kreatif pascapandemi karena permintaan dan kebutuhan yang lebih banyak atas barang dan jasa kreatif,” kata Wamenparekraf.
Selain penciptaan nilai ekonomi inklusif, Wamenparekraf menekankan industri kreatif juga merupakan media yang paling efektif untuk melestarikan budaya dan memperkuat kohesi sosial.
Beberapa negara bahkan menyoroti sektor kreatif sebagai alat soft diplomacy. Dan di sisi lain, manifestasi budaya melalui industri kreatif membentuk dan meningkatkan identitas dan persatuan suatu negara.
“Ekonomi kreatif pun menjadi sumber alternatif pertumbuhan ekonomi melalui kreativitas dan inovasi manusia tanpa batas lewat pengetahuan, teknologi, dan penciptaan kekayaan intelektual. Oleh karenanya, kita perlu menyuarakan pentingnya ekonomi kreatif lebih dari sebelumnya,” kata Wamenparekraf.
DIa juga menyampaikan, di Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sektor ekonomi kreatif diperkuat dengan diterbitkannya peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019.