Masduki mengatakan, kawasan tersebut berada di lahan seluas 73 hektare yang terbagi di tiga dusun, yakni Dusun Pringgading, Dusun Watugedug dan Dusun Kembangputihan. Total ada sekitar 15 rumah yang saat ini tidak berpenghuni.
"Jadi proses pembebasan UIN tahun 2015, nah rumah-rumah itu rata-rata sudah terbayar tahun 2016-2017. Itu pembayaran tahap pertama. Proses UIN sejak 2013 dan pembayaran tahap pertama di 2015 itu ada 118 bidang, lalu berlanjut hingga 2021," katanya.
"Karena warga yang mempunyai rumah tersebut sudah mendapatkan ganti rugi, akhirnya mereka harus melepaskan hak terhadap asetnya," ujarnya.
Meski telah kosong ditinggal penghuninya, Masduki mengatakan, proses pengembangan kampus 2 UIN Sunan Kalijaga belum dilaksanakan hingga saat ini. Hal itu membuat aset dan rumah yang berada di kawasan ini terlihat mangkrak. "Terlebih warga tidak bisa memanfaatkannya lagi karena sudah dibayar oleh UIN," katanya.
Masduki menyampaikan hanya ada beberapa rumah yang tetap terawat. Rumah tersebut digunakan oleh pihak UIN Sunan Kalijaga sebagai kantor, lokasinya berada di Dusun Pringgading. "Sudah kosong saat ini, tidak ada warga yang tinggal di kawasan UIN, kecuali ada satu atau dua rumah yang dimanfaatkan UIN untuk kantor sementara, sekretariat kampus 2. Kalau yang di video itu kan yang di Watugedug," katanya.
Menanggapi soal viralnya video yang menyebut wilayah tersebut sebagai kampung mati, Masduki berpendapat beda. Menurutnya, warga di sana memang diharuskan meninggalkan bangunan karena sudah tidak memiliki hak milik. "Tidak ada, saya pastikan kalau mereka pindah karena sudah tidak punya hak untuk menempati rumah tersebut karena sudah mendapat ganti rugi dan mereka sudah membangun rumah baru di sekitar lokasi kampus 2 UIN," katanya.