Desa Unik di Toraja, Orang Meninggal Jenazahnya Diarak Ramai-Ramai, Ternyata Ini Faktanya!

Kiki Oktaliani
Mengenal tradisi Ma’palao di Toraja (Foto: Instagram @indoflashlight)

JAKARTA, iNews.id - Di Toraja terdapat tradisi unik terhadap orang yang telah meninggal, yang dinamakan Ma’palao. Tradisi ini masih bagian dari rangkaian upacara pemakaman Rambu Solo.

Tradisi Ma’palao masih ada dan dijaga hingga saat ini. Meskipun berada di tengah-tengah perkembangan dunia yang modern, hal tersebut tidak memengaruhi masyarakat Toraja untuk menjaga budaya yang telah ada secara turun-temurun dari nenek moyang.

Secara singkat tradisi Ma’palao (menurunkan) jenazah dari rumah Tongkonan, ke tempat upacara pemakaman, yang ditandai dengan arak-arakan besar.

Saat diarak, jenazah digoyang-goyangkan. Kemudian diarak keliling kampung atau tempat upacara sebanyak tiga kali. Jenazah akan ditempatkan pada ‘Rakkean’ atau tempat peristirahatan terakhir.

Para laki-laki mengangkat peti jenazah, sementara perempuan berbaris di depan peti jenazah sambil mengangkat kain merah. Penasaran seperti apa tradisi Ma’palao ini? Berikut ulasannya dirangkum pada Jumat (31/3/2023).

Tradisi Ma’palao

Mengarak jenazah keliling desa ini bertujuan untuk memberitahu kepada masyarakat jika ada kabar duka. Setelah diarak keliling desa, jenazah akan dibawa menuju rakkean atau tempat peristirahatan terakhir. Dengan diaraknya jenazah keliling desa, masyarakat akan tahu, ada seseorang yang meninggal. Maka, keesokannya mereka akan berbondong-bondong pergi ke kediaman keluarga yang berduka untuk mengucapkan bela sungkawa.

Selain itu Ma’palao juga bertujuan untuk menghibur keluarga yang ditinggalkan. Kemudian sebagai penghormatan kepada leluhur Toraja yang lebih dulu melakukan tradisi ini, sehingga tradisi ini betul-betul dijaga dan dilestarikan hingga saat ini.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Komisi X DPR Dorong Kasus Pandji Pragiwaksono dengan Masyarakat Toraja Diselesaikan secara Kekeluargaan

Nasional
16 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi dan Rp2 Miliar

Seleb
20 hari lalu

Janji Pandji Pragiwaksono usai Dilaporkan Polisi Imbas Hina Adat Toraja

Seleb
20 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Siap Jalani Proses Hukum Adat di Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal