“Melalui sistem yang ada di perkotaan dan di daerah, para pelaku usaha mengurus izin usahanya ke BKPM. Nantinya surat izin bisa terbit dan memudahkan pelaku usaha. Selain itu izin operasional komersial juga harus diurus oleh para pelaku usahanya. Melalui izin ini membawa dampak positif bagi perekonomian pemerintah setempat,” kata Kukuh.
Dia menjelaskan, dalam mendukung kelancaran para pelaku usaha pariwisata, penerbitan izin sepenuhnya dilakukan keseragaman, sehingga mudah ditelaah. “Sistem pelayanan ini sangat mudah dan cepat,” tuturnya.
Kemudahan pengurusan izin diharapkan mendukung usaha pariwisata di Tanah Air. Hal itu karena pariwisata telah ditetapkan sebagai sektor unggulan dalam Pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla.
Kepala Seksi Pariwisata Perdagangan dan Telekomunikasi Direktorat Deregulasi Penanaman Modal BPKM Supriyadi mengatakan, pihaknya semakin yakin pertumbuhan perekonomian di kalangan masyarakat terlihat maju pesat, salah satunya berkat pariwisata.
“Ekonomi Indonesia diprediksi masuk 10 besar di dunia pada 2025, bila dilihat dari peningkatan pariwisata yang terjadi sekarang ini. Terlebih arahan Presiden Joko Widodo menjadikan pariwisata ‘leading’ sektor perekonomian. Dengan hadirnya pariwisata, tentu saja Indonesia menjadi tumpuan untuk memajukan perekonomian,” ujarnya.