Kemudian visa yang dikeluarkan oleh Kedubes maupun Konsulat Jendral Jepang di Indonesia sebelum tanggal 27 Maret 2020 dinyatakan tidak berlaku. Kedubes juga tidak menerbitkan visa baru mulai 28 Maret 2020.
"Perhatian: kebijakan ini tidak berlaku bagi WNI yang telah berstatus menetap (residen) di Jepang dan mengisi formulir re-entry Jepang," tulis Instagram KBRI Tokyo.
Sementara itu, dalam pesan tersebut menyatakan, WNI berstatus Residen yang akan kembali ke Jepang setelah bepergian dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, akan dikenakan prosedur karantina selama 14 hari. Kebijakan ini ditetapkan langsung oleh Otoritas Jepang.