Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf, Henky Manurung mengatakan, dana hibah sebagai upaya pemerintah menjaga keberlangsungan ekonomi sektor pariwisata. Dana hibah diluncurkan Oktober sampai Desember dengan basis data pajak hotel dan restoran.
Dana Hibah Pariwisata merupakan hibah dana melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada pemda serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten/kota yang berdasarkan beberapa kriteria, yaitu ibukota 34 provinsi, berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP).
Selain itu, daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding, juga daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019. Dana Hibah Pariwisata ini akan dilaksanakan hingga bulan Desember 2020.