Nia menambahkan, jika nantinya bebas visa diberlakukan kembali, maka akan diperhatikan pula hal-hal lain, yaitu seperti aspek resiprokal yang mana kebijakan tersebut akan diberikan kepada negara dan memerhatikan aspek keamanan.
"Penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan disahkan pada 7 Juni 2023, jadi belum lama, sehingga kita memang baru melihat dampaknya setelah 3 bulanan," ujar Direktur Pemasaran Pariwisata Regional II Kemenparekraf, Cecep Rukendi.
Cecep mengatakan, nantinya akan ada rapat bersama dengan Kemenkumham dan Kemenhub, terkait dengan pencabutan sementara bebas visa kunjungan. Keputusan yang diambil bisa lebih bijak, sekaligus melihat dampaknya terhadap jumlah kunjungan wisman ke Indonesia.