Diketahui operator mengutip Instagram @keretacepat_id, berikut adalah aturan barang bawaan penumpang di kereta cepat Whoosh yang lebih lengkap, yaitu:
1. Berat maksimal barang bawaan yang boleh dibawa oleh setiap penumpang 20 km.
2. Total panjang, tinggi, dan lebar setiap barang maksimal 130 cm tanpa dikenakan biaya tambahan.
3. Barang bawaan yang melebihi berat atau ukuran yang telah ditentukan tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta cepat.
4. Jika barang bawaan melebihi berat atau ukuran yang telah ditetapkan, maka akan dihitung bea tambahan 5 persen dari tarif tiket per kg.
5. Pembayaran kelebihan barang bawaan dilakukan di stasiun.
6. Pengguna diperbolehkan membawa kereta bayi, kursi roda manual, tongkat alat bantu jalan, cat kuku, penghapus cat kuku, dan cat rambut yang maksimal 20 ml. Adapun semprotan yang bertekanan (aerosol) maksimal 120 ml.
7. Bagasi sepeda yang bisa dibawa langsung ke dalam kabin kereta adalah jenis sepeda lipat dengan berat maksimal 20 kg dan ukuran diameter roda maksimal 22 inci.
8. Barang bawaan ditempatkan pada rak bagasi atau ditempat lain yang tidak mengganggu dan membahayakan penumpang lain.
9. PT KCIC tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang bawaan pengguna.
Kerusakan pada Kereta Cepat yang disebabkan oleh barang bawaan penumpang menjadi tanggung jawab penumpang dan harus membayar ganti rugi.
Sementara, untuk barang yang tidak boleh dibawa mencakup:
1. Binatang.
2. Narkoba dan zat adiktif lainnya.
3. Senjata api dan senjata tajam.
4. Papan selancar.
5. Semua barang yang mudah terbakar atau meledak.
6. Semua barang yang berbau busuk, amis, dan dapat mengganggu kesehatan atau kenyamanan penumpang lain.
7. Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.