Menparekraf Sandiaga Uno: Aturan Larangan Wisman Sewa Motor Harus Komprehensif

Novie Fauziah
Sandiaga Uno mendukung penindakan tegas bagi wisman yang langgar aturan di destinasi wisata (Foto: Kemenparekraf)

Meski demikian, perlu kajian yang komprehensif dalam menertibkan hal ini, terutama bagi para para penyedia jasa sewa kendaraan bermotor.

"Karena ini merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja," katanya.

Dalam kesempatan serupa, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menambahkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pada pasal 7 dicantumkan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas, dengan salah satu syarat utamanya adalah berperilaku tertib dan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

Sementara berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, sepeda motor belum masuk ke dalam kategori kendaraan pariwisata.

"Karena itu kami selalu mempertimbangkan kepentingan keamanan dan keselamatan wisatawan yang berwisata di Bali," kata Tjok Bagus.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Menpar Targetkan 17,6 Juta Kunjungan Wisman ke Indonesia di 2026

Seleb
12 hari lalu

Sandiaga Uno Bikin Koleksi Fashion, Hasil Kolaborasi dengan Intresse

Nasional
1 bulan lalu

Sandiaga Uno Tingkatkan Omzet Usaha hingga Rp33 Juta dalam 2 Hari, Begini Caranya

Nasional
1 bulan lalu

Sandiaga Uno: Program Desa Emas Dorong Kedaulatan Pangan dan Lapangan Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal