Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Batal Naik, Sandiaga Uno: Ekonomi Belum Sepenuhnya Pulih 

Annastasya Rizqa
Sandiaga Uno sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Batal Naik (Foto: Kemenparekraf)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 - 75 persen dibatalkan oleh pemerintah. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pembatalan tersebut usai bertemu dengan selebritis sekaligus pengusaha, Inul Daratista dan Hotman Paris Hutapea.

Dalam pertemuan tersebut, Luhut menyebutkan, pajak hiburan akan kembali ke taraf awal.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno buka suara terkait batalnya kenaikan pajak hiburan. Dia menegaskan, kenaikan pajak ini dipastikan batal dan sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Yang disampaikan Pak Luhut itu sesuai arahan Presiden, tidak ada kenaikan pajak hiburan secara keseluruhan,” kata Sandiaga Uno dalam Weekly Brief with Sandiaga Uno di Gedung Sapta, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

Sandiaga mengatakan, sebelumnya menurut Undang-Undang No. 1 tahun 2022, khusus untuk pajak hiburan tertentu kenaikannya bisa mencapai 40-65 persen, sedangkan untuk pajak hiburan lain sebesar 10 persen.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Seleb
13 hari lalu

Sandiaga Uno Bikin Koleksi Fashion, Hasil Kolaborasi dengan Intresse

Nasional
1 bulan lalu

Sandiaga Uno Tingkatkan Omzet Usaha hingga Rp33 Juta dalam 2 Hari, Begini Caranya

Nasional
1 bulan lalu

Sandiaga Uno: Program Desa Emas Dorong Kedaulatan Pangan dan Lapangan Kerja

Nasional
1 bulan lalu

Berdayakan UMKM Desa, MNC Peduli Bantu Pemasaran dan Sosialisasi Pelaku Usaha Kecil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal