Sebelumnya, pemerintah menerapkan tarif baru masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar senilai Rp3,75 juta mulai 1 Agustus 2022. Sandiaga menambahkan, berdasarkan studi, kawasan taman nasional tersebut, memiliki carrying capacity yang terbatas.
“Oleh karena itu diputuskan akan ada pembatasan kunjungan hanya 200 ribu kunjungan per tahun. Selain konservasi, ada juga aspek pendidikan dan penelitian agar jumlah komodo yang saat ini tercatat sebanyak 3.300 tidak menurun tapi dipertahankan,” katanya.
Menurut Sandiaga, apabila wisatawan ingin melihat komodo tentunya bisa melihat ke Pulau Rinca. Bahkan, sesuai arahan Presiden menjelaskan, (komodo) bentuk dan ukurannya sama tak ada yang berbeda dengan yang ada di Pulau Komodo.
“Tapi kalau ingin ke Pulau Komodo atau ke Pulau Padar tentunya harus dibebani biaya kontribusi konservasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Sandiaga, ada kompensasi bagi wisatawan yang sudah memesan dan membayar ke travel agent yang ingin berkunjung sebelum kebijakan ini diterapkan pada 1 Agustus 2022.
“Oleh karenanya, target yang disampaikan Presiden, Pulau Rinca segera dipastikan rampung dalam waktu dekat. Ini dikarenakan menjadi alternatif kunjungan wisatawan selain ke Pulau Komodo, dan Pulau Padar bagi wisatawan.