LABUAN BAJO, iNews.id - Kementerian Pariwisata menghentikan sementara pelayaran kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo. Keputusan ini diambil buntut dari insiden kecelakaan kapal wisata yang terjadi di Selat Padar, Nusa Tenggara Timur pada Jumat (26/12/2025).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan sekaligus bagian dari upaya memastikan keselamatan wisatawan. Larangan sementara pelayaran kapal wisata ini berlaku sejak 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, atau sampai dengan adanya pengumuman lebih lanjut.
Sebelumnya Kapal Phinisi Putri Sakina di Perairan Selat Padar tenggelam pada Jumat, 26 Desember 2025. Kapal tersebut diduga terkena gelombang setinggi sekitar dua meter yang menyebabkan mesin mati.
Dalam peristiwa tersebut, tujuh penumpang dan awak kapal berhasil diselamatkan, sementara empat wisatawan warga negara Spanyol hingga kini masih dinyatakan hilang.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan bahwa keselamatan wisatawan menjadi prioritas utama dalam penanganan kejadian ini. Untuk itu, penghentian sementara pelayaran kapal wisata ini dilakukan agar tersedia ruang bagi operasi pencarian dan penyelamatan, serta memastikan kondisi perairan aman bagi aktivitas wisata.