Penataan Kawasan Pulau Rinca Tetap Lindungi Habitat Komodo

Riyandy Aristyo
Kawasan Pulau Rinca tetap dilindungi (Foto: Instagram @aigitrnanto)

Keempat, Bangunan Pusat Informasi yang terintegrasi dengan elevated deck, kantor resort, guest house dan kafetaria serta kelima, bangunan penginapan untuk para ranger, pemandu wisata, dan peneliti, yang dilengkapi dengan pos penelitian dan pemantauan habitat komodo.

Saat ini penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang. Untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo, telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger.

"Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo," kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo.

Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memerhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jokowi Kunjungi Korban Gempa NTT di Sikka, Cek Rumah Warga yang Hancur

3 hari lalu

Jokowi Tiba di Maumere, Temui Warga Terdampak Gempa M7,7 NTT

4 hari lalu

Ngeri! BMKG Temukan Indikasi Likuefaksi di Nagekeo usai Gempa M7,7 NTT

4 hari lalu

BMKG: Gempa NTT M7,7 Bukti Pentingnya Sistem Peringatan Dini, Mitigasi Diperkuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal