JAKARTA, iNews.id - Indonesia merupakan salah satu negara di Asia yang kerap dijadikan tempat konser penyanyi internasional. Kali ini, perizinan konser internasional di Indonesia semakin mudah dilakukan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, perizinan digital telah resmi diluncurkan hari ini, Senin (24/6/2024). Perizinan digital ini turut diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Pertama kita bersyukur tadi pagi digitalisasi layanan perizinan berbasis digital untuk event itu sudah diluncurkan oleh pak Presiden Joko Widodo dalam periode tahap awal, ini ada beberapa venue yang sudah mulai terhubung dari GBK, ICE BSD dan lainnya,” kata Sandiaga saat ditemui di Gedung Sapta Pesona, Senin (24/6/2024).
Sandiaga menjelaskan, digitalisasi ini dapat memberikan jaminan untuk perizinan venue event sehingga tak dikeluarkan secara mendadak. Dijelaskan, untuk perizinan event tersebut diberikan jaminan selama 14 hari untuk acara nasional dan 21 hari untuk internasional.
“Per hari ini karena kita akan me-review di setiap periode evaluasi, maka kita terpacu untuk memberikan izin sesuai dengan guideline yakni 14 hari kerja untuk (event) nasional dan internasional 21 hari kerja. Ini yang harus kita patuhi," kata Sandiaga.