JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sudah diberlakukan oleh Pemerintah di 15 kabupaten/ kota di luar Jawa dan Bali sejak Senin (12/7/2021) lalu.
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Darurat diperluas wilayahnya, setelah melihat perkembangan sejumlah data di antaranya BOR atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit di atas 65 persen, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen
Airlangga menegaskan, aturan yang diterapkan di 15 kabupaten/kota itu mengikuti aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali.
“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujar Airlangga Hartarto (9/7/2021).
15 kabupaten/kota di luar Jawa - Bali yang melaksanakan PPKM Darurat:
1. Kota Bukittinggi
2. Kota Padang
3. Kota Padang Panjang
4. Kota Medan
5. Kota Batam
6. Kota Tanjungpinang
7. Kota Bandar Lampung
8. Kota Pontianak
9. Kota Singkawang
10. Kabupaten Berau
11. Kota Balikpapan
12. Kota Bontang
13. Kota Mataram
14. Kota Sorong
15. Kabupaten Manokwari.
Tujuan PPKM Darurat, membatasi mobilitas warga untuk menekan laju penularan Covid-19. Itulah sebabnya salah satu dari 14 ketentuan PPKM Darurat mengatur persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api.
Pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.