"Kebijakan ini akan kami jalankan tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Dengan resminya turis mancanegara bisa masuk ke Bali tanpa karantina mulai besok, Senin 7 Maret 2022, maka PPLN yang tiba di Bali harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
- Pertama, sudah vaksinasi dosis lengkap atau sudah vaksin booster
- Kedua, menunjukkan hasil tes swab PCR negatif sebelum keberangkatan (saat masih di negara asal).
- Ketiga, mengikuti tes swab PCR pada saat tiba di Bali, dan di hari ke-3.
- Keempat, memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimal 4 hari di Bali.
- Kelima, memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19.