Seperti diketahui, Gubernur Bali I Wayan Koster dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 mewajibkan pengunjung yang hendak memasuki Bali melalui transportasi udara untuk melakukan test PCR H-7 sebelum keberangkatan. Sandiaga juga memantau alur penumpang saat mengambil bagasi.
Sementara di area keberangkatan, Sandiaga meninjau calon penumpang yang tengah menjalani proses rapid.
"Saya ingin melaporkan, kebetulan kita lihat dengan mata kepala sendiri proses penerapan protokol kesehatan yang hanya bertambah 3 detik dari keseluruhan tahapan yang mengacu pada protokol yang sudah ditetapkan. Saya harapkan kepatuhan dari para wisatawan dan para pengunjung yang datang ke Bali dari seluruh daerah, karena ini untuk kepentingan kita bersama. Kita patuhi dengan betul-betul ketat dan disiplin," ujar Sandiaga.