Lebih lanjut, guna mencegah adanya hal yang tidak diinginkan khususnya berkaitan dengan keselamatan jiwa, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf pun telah menyusun buku pedoman Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE). Di mana program ini juga diberlakukan untuk penyelenggaraan event.
"Tetap dengan protokol yang ketat, sehingga event konser maupun gelaran budaya yang akan dilakukan beberapa bulan ke depan. Ini semua dapat dilakukan," kata dia.
Sandiaga mengatakan, Kemenparekraf akan memfasilitasi para pelaku atau penyelenggara event agar tetap bisa menyelenggarakan kegiatannya dengan aman dan nyaman.
"Kita pastikan akan fasilitasi, silakan presentasikan rencana event," ujar Sandiaga.
Kemudian, Sandiaga juga menyebut pihaknya akan berkolaborasi bersama Polri, Satgas Covid-19, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Di mana nantinya akan diberikan surat rekomendasi dari Kemenparekraf, serta surat izin keramaian yang telah disetujui dan dikeluarkan oleh Polri.