Sebelumnya, Sandiaga sempat optimistis wisman di Tanah Air tak berkurang meski adanya kebijakan pungutan pajak bagi turis asing di Bali. Meski begitu, Sandiaga tetap meminta pelaku ekraf bisa ikut memantau fenomena ini walau kini kota Bali akan menerapkan pungutan biaya bagi turis lokal. "Jadi ya tetap kita harus pantau bersama," ujarnya.
Pajak kunjungan turis asing ke Bali akan segera diberlakukan pada 14 Februari 2024 mendatang. Nantinya, wisatawan mancanegara yang hendak menyambangi Bali akan dikenakan biaya sebesar Rp150.000.
Aturan resmi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.